Kasus Kerangkeng Maut, JPU Tuntut Terdakwa Perkara TPPO 8 Tahun Subsider 2 Bulan Penjara

Kasus Kerangkeng

topmetro.news – Sidang lanjutan kasus kerangkeng maut milik TRP terkait dengan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Perkara Nomor : 469/Pid.B/2022/PN.Stb dengan terdakwa Terang Ukur Sembiring, Jurnalista Surbakti, Rajisman Ginting dan Suparman kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN)Stabat, Selasa(22/11/2022).

Persidangan yang digelar di Ruang Sidang Prof.DR.Kesumah Admadja SH dipimpin Ketua Majelis Hakim Haslida Rahadhini SH MHum, Andriansyah SH MH dan Diki Irfandi SH MH (masing-masing Hakim Anggota) sebelumnya menggelar persidangan dengan agenda pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi (pembelaan) dari Penasihat Hukum (PH) para terdakwa atas Perkara Nomor : 467/Pid.B/2022/PN.Stb dengan terdakwa Dewa PA dkk serta Perkara Nomor : 468/Pid.B/2022/PN.Stb dengan terdakwa Hermanto Sitepu alias Atok dkk yang pada persidangan terdahulu masing-masing dituntut selama 3 tahun.

Dalam persidangan kasus kerangkeng agenda pembacaan Replik oleh Tim JPU Kasi Pidsus Kejari Langkat Indra Ahmad Efendi SH MH, Baron Sidik Saragih SH MKn dan Juanda SH menjelaskan jika JPU tetap pada tuntutannya yang menuntut terdakwa Dewa PA dkk dan Hermanto Sitepu dkk selama 3 tahun penjara dipotong masa penahan yang telah dijalani.

Menurut JPU selama persidangan terungkap fakta-fakta persidangan jika terdakwa Dewa PA dkk serta Hermanto Sitepu tidak ada rasa penyesalaan.

Bahkan, para terdakwa yakni Dewa PA dan Hermanto Sitepu mengapa mau membayar restitusi yang berarti menunjukkan jika para terdakwa memang benar-benar bersalah.

Para saksi meringankan yang didengarkan keterangannya dalam persidangan terungkap fakta-fakta yang tidak mampu menampik aksi penganiayaan yang dilakukan kepada korban Sarianto Ginting dan korban Abdul Sidiq Isnur (Bedul) sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.

“Untuk itu, berdasarkan fakta-fakta di persidangan terdakwa Dewa PA dkk dan Hermanto Sitepu dkk terbukti meyakinkan telah menganiaya korban yang menyebabkan korban Sarianto dan Adul Sidik Isnuh alias Bedul meninggal dunia. Sehingga JPU menyatakan bahwa JPU tetap pada tuntutan semula yakni masing-masing terdakwa Dewa PA dkk dan Hermanto Sitepu dkk dengan tuntutan 3 tahun penjara dipotong selama menjalani penahanan,” ujar Baron yang membacakan tuntutan kepada masing-masing terdakwa secara bergantian.

Dalam kesempatan itu PH terdakwa saat diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim untuk menjawab Replik dari JPU mengatakan bahwa pihaknya tetap berpendapat seperti Pledoi yang telah disampaikan pada persidangan sebelimnya.

Sementara itu, pada persidangan lanjutan pembacaan tuntutan dalam perkara TPPO Perkara Nomor : 469/Pid.B/2022/PN.Stb dengan masing-masing terdakwa yakni Terang Ukur Sembiring, Jurnalista Surbakti, Rajisman Ginting dan Suparman, JPU menuntut kepada masing-masing terdakwa selama 8 tahun dan denda Rp200 juta Subsider 2 bulan kurungan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

Menurut JPU, para terdakwa terbukti sacara sah dan meyakinkan sesuai dengan fakta-fakta di persidangan yakni telah melakukan kekerasan dan penganiayaan kepada para anak kereng.

Dari keterangan saksi-saksi yang terungkap pada fakta persidangan bahwa para terdakwa selain melakukan beragam penganiayaan juga terungkap dalam fakta persidangan jika para terdakwa telah merekrut, menjemput dan mempekerjakan para anak kereng tanpa memberikan upah sepeserpun.

Tuntutan yang dibacakan JPU dalam kasus TPPO kepada para terdakwa masing-masing 8 tahun memancing komentar masyarakat di luar persidangan.

Masyarakat menilai sangat aneh jika Dewa PA yang disebut-sebut dalam persidangan sebelumnya dan mengakui jika dirinya merupakan Direktur di perusahaan yang mempekerjakan para anak kereng di perusahaannya tanpa ada pemberian upah sepeserpun bisa luput dari jeratan kasus TPPO. Padahal Dewa PA dengan sadar terungkap dalam fakta persidangan jika dirinya mengetahui mayoritas anak kereng yang dipekerjakan tersebut tidak diberi upah.

Persidangan lanjutan akan digelar pada Kamis (24/11/2022) dengan agenda pembacaan Pledoi oleh PH terdakwa kasus TPPO.

Menurut Majelis Hakim bahwa pihaknya akan memutuskan seluruh perkara kasus kerangkeng sekaligus pada, Senin (28/11/2022) dengan putusan yang tepat.

“Karena kalau putusan yang adil itu masih abstrak sifatnya dan masing-masing pihak tidak akan pernah bisa merasakan adil dengan putusan nantinya . Jadi yang paling pas adalah keputusan yang paling tepat,” ujar Majelis Hakim sembari menutup sidang.

Reporter I Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment